Sementara itu, Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Irwan Peranginangin menekankan bahwa hambatan utama penyerahan lahan adalah ketiadaan aturan teknis yang jelas.
"Saksi BPN memperjelas bahwa rezim yang digunakan adalah permohonan hak baru tanpa beban 20 persen. Bahkan, majelis hakim sempat mempertanyakan dasar hukum kewajiban tersebut dan melihat adanya itikad baik dari Pak Irwan untuk memenuhi kewajiban tersebut jika mekanismenya sudah jelas," pungkas Fernandes.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
