Prosedur Inbreng Jadi Alasan Tak Ada Penyerahan Lahan di Kasus PTPN

Jafar Sembiring
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengalihan lahan eks PTPN kepada Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa

Sementara itu, Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Irwan Peranginangin menekankan bahwa hambatan utama penyerahan lahan adalah ketiadaan aturan teknis yang jelas.

"Saksi BPN memperjelas bahwa rezim yang digunakan adalah permohonan hak baru tanpa beban 20 persen. Bahkan, majelis hakim sempat mempertanyakan dasar hukum kewajiban tersebut dan melihat adanya itikad baik dari Pak Irwan untuk memenuhi kewajiban tersebut jika mekanismenya sudah jelas," pungkas Fernandes.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network