Senada dengan hal itu, David H. Hutabarat selaku tim teknis BPN menjelaskan bahwa pemberian HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) bersifat pemberian hak baru. Oleh karena itu, ia menilai secara administratif tidak ada celah untuk mewajibkan penyerahan sebagian lahan ke negara.
"Lantaran prosesnya adalah pemberian hak, maka dalam pengajuannya kewajiban 20 persen itu memang tidak dicantumkan," ungkap David.
Veronika T. menambahkan bahwa status lahan PT NDP sebagai anak perusahaan PTPN diperoleh melalui skema inbreng. Proses ini dikawal oleh Panitia A dengan klasifikasi pemberian hak, bukan penyerahan hak, sehingga pembahasan mengenai potongan 20 persen tidak dilakukan.
Julisman, Kuasa Hukum PT NDP, melihat adanya kejanggalan dalam dakwaan jika dibandingkan dengan kesaksian para petugas BPN. Ia menilai ada tumpang tindih penggunaan pasal antara skema pemberian hak dan perubahan hak.
"Ada ketidaksesuaian penempatan aturan. Prosedurnya pemberian hak sesuai Pasal 88, namun dipaksakan menggunakan syarat perubahan hak yang ada di Pasal 165. Inilah yang memicu kebingungan mengenai kewajiban penyerahan lahan," tutur Julisman.
Meskipun terdapat kekosongan petunjuk teknis (juknis) mengenai ke mana lahan tersebut harus diserahkan, Julisman mengklaim PT NDP pada dasarnya telah menyiapkan lahan tersebut sejak awal sebagai bentuk kepatuhan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
