Catat! THR Pekerja di Medan Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Jafar Sembiring
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan. Foto: Dok. Pemko Medan

Tahun ini, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada mitra pengemudi dan kurir logistik berbasis aplikasi melalui SE Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Perusahaan aplikasi diminta memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir sebagai wujud kepedulian dan apresiasi produktivitas.

Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Disnaker telah meluncurkan Posko Pengaduan THR. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi karyawan yang mengalami kendala terkait hak keagamaan mereka.

Laporan dapat disampaikan melalui dua jalur:

1. Luring (Offline): Kantor Disnaker Kota Medan, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 14.

2. Daring (Online): Call center atau WhatsApp di nomor 0821-6676-5529.

"Setiap aduan yang masuk akan langsung kami respons. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian aturan dalam pembayaran THR, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Ramaddan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network