Catat! THR Pekerja di Medan Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Jafar Sembiring
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan. Foto: Dok. Pemko Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) secara resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha di Kota Medan. Perusahaan swasta diminta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menegaskan bahwa kewajiban ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Ia mengingatkan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"THR keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, kami sangat mengimbau perusahaan agar menyalurkannya lebih awal demi kenyamanan pekerja," ujar Ramaddan, Kamis (5/3/2026).

Ramaddan merinci skema perhitungan THR yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja:

- Masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima satu bulan upah penuh.

- Masa kerja 1–12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.

- Masa kerja < 1 bulan: Tidak wajib menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahun ini, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada mitra pengemudi dan kurir logistik berbasis aplikasi melalui SE Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Perusahaan aplikasi diminta memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir sebagai wujud kepedulian dan apresiasi produktivitas.

Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Disnaker telah meluncurkan Posko Pengaduan THR. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi karyawan yang mengalami kendala terkait hak keagamaan mereka.

Laporan dapat disampaikan melalui dua jalur:

1. Luring (Offline): Kantor Disnaker Kota Medan, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 14.

2. Daring (Online): Call center atau WhatsApp di nomor 0821-6676-5529.

"Setiap aduan yang masuk akan langsung kami respons. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian aturan dalam pembayaran THR, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Ramaddan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network