Dosen tersebut juga menyayangkan sikap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang dianggap belum memberikan respon tegas, mengingat adanya isu internal lain yang tengah menerpa lembaga pengawas tersebut.
Konflik perebutan kekuasaan di level yayasan ini menciptakan suasana akademik yang tidak kondusif. Selain beban finansial, mahasiswa kini dilanda kebingungan mengenai otoritas sah di dalam kampus.
Para dosen mendesak agar sengketa hukum di yayasan segera diselesaikan tanpa menjadikan mahasiswa sebagai "alat" atau korban finansial. Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan versi HNK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya ujian tersebut.
Jika terbukti benar, praktik ini berpotensi melanggar regulasi Kemdikdasmen/Kemdiktisaintek terkait perlindungan mahasiswa penerima bantuan pendidikan nasional.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
