Mahasiswa KIP Kuliah Universitas Darma Agung Diduga Dipungut Rp3,3 Juta untuk UTS-UAS

Jafar Sembiring
Universitas Darma Agung. Foto: Instagram/@official_universitasdarmaagung

MEDAN, iNewsMedan.id - Konflik dualisme kepemimpinan di Yayasan Universitas Darma Agung (UDA) Medan kian meruncing dan mulai berdampak langsung pada mahasiswa. Sejumlah mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diduga menjadi sasaran pungutan liar hingga mencapai Rp3,3 juta untuk biaya pengulangan ujian.

Berdasarkan keterangan sejumlah dosen UDA pada Selasa (3/3/2026), dugaan pungutan ini berawal dari kebijakan pendataan ulang mahasiswa di bawah kepemimpinan yayasan versi HNK. Mahasiswa yang sebelumnya berkuliah di masa kepemimpinan Yayasan Partahi Siregar dianggap tidak terdaftar dalam sistem, sehingga diwajibkan mengulang ujian agar nilai mereka dapat diinput.

Para mahasiswa dikabarkan dihubungi oleh seseorang berinisial R yang mengaku dari pihak yayasan. Dalam instruksinya, mahasiswa diminta membayar biaya pengulangan Ujian Akhir Semester (UAS) sebesar Rp75.000 per SKS.

"Jika mahasiswa mengambil 22 SKS, mereka harus membayar Rp1.650.000. Namun, belakangan informasinya berkembang bahwa Ujian Tengah Semester (UTS) juga harus diulang dengan tarif yang sama. Jadi, total yang harus dibayar mencapai Rp3,3 juta per mahasiswa," ungkap salah seorang dosen yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kebijakan ini dinilai sangat mencederai prinsip beasiswa KIP Kuliah. Secara aturan, biaya pendidikan mahasiswa penerima KIP telah dibayarkan langsung oleh pemerintah ke rekening kampus.

"Mahasiswa ini bisa kuliah karena bantuan negara. Membebankan biaya jutaan rupiah kepada mereka jelas sangat memberatkan dan menyalahi aturan. Kampus dilarang memungut biaya tambahan apa pun dari penerima KIP," tegas dosen tersebut.

Dosen tersebut juga menyayangkan sikap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang dianggap belum memberikan respon tegas, mengingat adanya isu internal lain yang tengah menerpa lembaga pengawas tersebut.

Konflik perebutan kekuasaan di level yayasan ini menciptakan suasana akademik yang tidak kondusif. Selain beban finansial, mahasiswa kini dilanda kebingungan mengenai otoritas sah di dalam kampus.

Para dosen mendesak agar sengketa hukum di yayasan segera diselesaikan tanpa menjadikan mahasiswa sebagai "alat" atau korban finansial. Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan versi HNK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya ujian tersebut.

Jika terbukti benar, praktik ini berpotensi melanggar regulasi Kemdikdasmen/Kemdiktisaintek terkait perlindungan mahasiswa penerima bantuan pendidikan nasional.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network