Irwan menambahkan, saat ini efek syariah tercatat yakni saham syariah 672, sukuk negara 96, sukuk korporasi 293, reksa dana syariah 258, ETF syariah 2 dan EBA syariah 2.
“Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada praktiknya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Hingga saat ini, terdapat 28 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
