Senada dengan itu, akademisi ITB Ahmad Imam Sadisun menyatakan secara geomorfologi posisi tambang PT AR jauh dari titik bencana di Desa Garoga dan berada pada sub-DAS yang berbeda. "Secara prinsip, air tidak mungkin mengalir dari elevasi rendah ke wilayah yang lebih tinggi," tegasnya.
Ketidakpastian ini juga berdampak langsung pada kas daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Tapanuli Selatan terancam kehilangan pendapatan dari deviden, mengingat kepemilikan saham daerah di PT AR melalui PT Artha Nugraha Agung.
Masyarakat kini menanti langkah objektif pemerintah untuk meninjau kembali sanksi tersebut berdasarkan data ilmiah, demi memulihkan keadilan bagi pelaku usaha dan ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada operasional tambang tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
