Muslim Muis juga memberikan saran ekstrem agar kasus ini bisa diusut tanpa intervensi. Ia meminta sejumlah pejabat utama di LLDikti Wilayah I Sumut, mulai dari tingkat Kabag Umum hingga staf Pokja Akademik yang terlibat dalam pengelolaan KIP, untuk segera dinonaktifkan.
"Tanpa penonaktifan para pejabat utama yang bertanggung jawab atas KIP, kasus ini akan sulit dituntaskan secara menyeluruh karena adanya potensi konflik kepentingan," tambahnya.
Secara terpisah, Kasipenkum Kejatisu, Rizaldi, S.H., M.H., memberikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus ini. Ia menyatakan bahwa tim intelijen telah merampungkan tahap telaah kasus.
"Telaah kasus sudah selesai, selanjutnya kita tunggu instruksi pimpinan. Langkah berikutnya kemungkinan besar adalah pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket)," jelas Rizaldi.
Ia mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) sebagai pelapor, untuk tetap bersabar karena proses hukum dipastikan tetap berjalan secara profesional.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
