TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M, selaku bendahara pengeluaran, dan MHA yang menjabat sebagai Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan ZH sebagai tersangka pada Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan telah terpenuhi unsur untuk menetapkan tersangka,” kata Anthony, Selasa (21/4/2026).
Dalam perkara ini, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan DLH Tebing Tinggi mencapai Rp1,42 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
