Korupsi BBM Rp863 Juta, Eks Kepala DLH Tebing Tinggi Jadi Tersangka

Ismail
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi bersama jajaran saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2024, Selasa (21/4/2026). (Foto: Istimewa).

TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M, selaku bendahara pengeluaran, dan MHA yang menjabat sebagai Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan ZH sebagai tersangka pada Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan telah terpenuhi unsur untuk menetapkan tersangka,” kata Anthony, Selasa (21/4/2026).

Dalam perkara ini, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan DLH Tebing Tinggi mencapai Rp1,42 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network