Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan penyimpangan dana KIP yang disebut-sebut melibatkan pimpinan LLDikti Wilayah I. Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Ahmad Darwis, sebelumnya juga mendesak agar Kejatisu memprioritaskan kasus ini karena menyangkut masa depan mahasiswa prasejahtera.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, mengklarifikasi bahwa pihaknya hanya bertugas mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif. Menurutnya, proses pencairan dana dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening yayasan dan rekening mahasiswa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
