Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengarahkan kecurigaan pada dua pria yang terlihat berkeliaran saat pemukiman tersebut mati listrik dan air pascabencana. Kasat Reskrim Iptu Dian AP mengungkapkan identitas kedua tersangka yakni JG (27), seorang buruh harian lepas, dan WS (24).
"Salah satu tersangka, yakni WS, saat ini diketahui sudah menjalani penahanan di Polres Tapteng terkait perkara tindak pidana lainnya yang terjadi di waktu yang berdekatan," jelas Iptu Dian AP, Senin (23/2/2026).
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Tapanuli Tengah memberikan imbauan tegas kepada masyarakat. "Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, terutama di wilayah-wilayah yang sedang dalam masa pemulihan pascabencana," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
