Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan Pemkab Humbahas yang merekomendasikan sekolah namun mempersoalkan ketidakhadiran selama masa pendidikan. Melalui gugatan ini, dr. Perjuangan berharap PN Tarutung dapat memulihkan status kepegawaiannya, mengembalikan hak gaji yang tertunggak, serta memberikan kepastian hukum atas profesinya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
