Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, dan sandal yang digunakan saat beraksi. Kombes Pol. Ferry Walintukan menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Apresiasi datang dari orang tua korban yang memuji kecepatan gerak aparat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MIN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
