MEDAN, iNewsMedan.id - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, seorang residivis yang nekat merampas ponsel milik anak perempuan berusia 9 tahun di Medan Marelan. Tersangka diringkus di Provinsi Riau setelah sempat buron selama dua minggu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa insiden pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau. Saat kejadian, korban tengah berada di dalam rumah sendirian.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu, kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri,” ujar Ricko di Mapolda Sumut, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan.
Meski ponsel akhirnya dikembalikan, korban mengalami luka fisik serta trauma psikis akibat terseret sepeda motor pelaku. Hal ini memicu penyelidikan intensif oleh Subdit III Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melalui olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV.
“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” jelas Ricko.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
