MEDAN, iNewsMedan.id - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, seorang residivis yang nekat merampas ponsel milik anak perempuan berusia 9 tahun di Medan Marelan. Tersangka diringkus di Provinsi Riau setelah sempat buron selama dua minggu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa insiden pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau. Saat kejadian, korban tengah berada di dalam rumah sendirian.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu, kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri,” ujar Ricko di Mapolda Sumut, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan.
Meski ponsel akhirnya dikembalikan, korban mengalami luka fisik serta trauma psikis akibat terseret sepeda motor pelaku. Hal ini memicu penyelidikan intensif oleh Subdit III Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melalui olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV.
“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” jelas Ricko.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, dan sandal yang digunakan saat beraksi. Kombes Pol. Ferry Walintukan menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Apresiasi datang dari orang tua korban yang memuji kecepatan gerak aparat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MIN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
