Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Medan: Dibeli Rp9 Juta, Dijual Rp25 Juta

Jafar Sembiring
Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di Kota Medan. Foto: Istimewa

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyebutkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan luas yang meliputi wilayah Sumatra Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Ia merinci skema harga yang diterapkan oleh para pelaku.

"Harga pembelian dari pemilik bayi Rp 9 sampai Rp 10 juta. Kemudian tersangka HD, menawarkan Rp 15 sampai Rp 20 juta. Bayi yang masih ada ari-arinya itu harga yang paling tinggi bisa ditawarkan sampai Rp 25 juta. Modusnya membantu mencarikan seseorang untuk adopsi bayi," ungkap Bayu.

Kepala Lingkungan 8 Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, menyatakan bahwa rumah kontrakan tersebut memang kerap didatangi ibu hamil. Pemilik rumah selalu berdalih bahwa mereka adalah kerabat dari desa.

"Ibu hamil sering datang ke kontrakan ini. Setelah kita selidiki ternyata rumah kontrakan ini dijadikan tempat penampungan sementara sampai proses persalinan selesai," ujar Jaminta.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memutus rantai jaringan perdagangan anak ini secara total.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network