Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyebutkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan luas yang meliputi wilayah Sumatra Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Ia merinci skema harga yang diterapkan oleh para pelaku.
"Harga pembelian dari pemilik bayi Rp 9 sampai Rp 10 juta. Kemudian tersangka HD, menawarkan Rp 15 sampai Rp 20 juta. Bayi yang masih ada ari-arinya itu harga yang paling tinggi bisa ditawarkan sampai Rp 25 juta. Modusnya membantu mencarikan seseorang untuk adopsi bayi," ungkap Bayu.
Kepala Lingkungan 8 Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, menyatakan bahwa rumah kontrakan tersebut memang kerap didatangi ibu hamil. Pemilik rumah selalu berdalih bahwa mereka adalah kerabat dari desa.
"Ibu hamil sering datang ke kontrakan ini. Setelah kita selidiki ternyata rumah kontrakan ini dijadikan tempat penampungan sementara sampai proses persalinan selesai," ujar Jaminta.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memutus rantai jaringan perdagangan anak ini secara total.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
