Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK & JKM 50% untuk Pekerja Informal dan Ojol

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa sosialisasi manfaat program & diskon iuran 50% bagi driver ojol di Lubuk Pakam. Foto: Istimewa

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa menggelar sosialisasi mengenai manfaat program jaminan sosial kepada para pengemudi ojek daring (online/ojol). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026) di Café VOC, Jl. P. Diponegoro, Lubuk Pakam, Deli Serdang ini bertujuan untuk mendorong para pengemudi memanfaatkan kebijakan diskon iuran sebesar 50% yang telah berlaku sejak Januari 2026.

Perluasan Perlindungan Sektor Informal

Kebijakan ini dirancang untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Deli Serdang, khususnya bagi pengemudi ojek daring di sektor transportasi dan sektor informal lainnya.

Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah agar pekerja mandiri atau sektor informal dapat memperoleh perlindungan dengan iuran yang jauh lebih terjangkau.

"Kebijakan penyesuaian iuran tersebut diatur dalam regulasi pemerintah terbaru yang memberikan pengurangan sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta sektor informal dalam periode tertentu," ujar Bunyamin.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network