JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Penetapan ini merupakan babak baru dari rangkaian penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kuota haji.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan status hukum pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
"Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, pihak lembaga antirasuah belum memerinci daftar tersangka lain maupun detail konstruksi perkara secara utuh. Asep menyebutkan bahwa penjelasan mendalam akan disampaikan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Sebelum status tersangka ini diumumkan, Gus Yaqut telah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi sejak Desember 2025. Langkah pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi KPK guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menyerahkan temuan mereka kepada aparat penegak hukum. Pansus merekomendasikan adanya tindakan hukum terkait indikasi pelanggaran aturan dalam distribusi kuota tambahan haji tahun 2024.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
