JAKARTA, iNewsMedan.id - Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengeluarkan instruksi keseluruh kader yang ada di Indonesia dan di luar negeri untuk menyikapi dinamika politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Intruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 4173/PP/SR-01/IX/2023 yang diterbitkan pada 8 September 2023. Di mana, dalam surat instruksi itu terdapat empat poin.
Adapun isi instruksi yang dikeluarkan PP GP Ansor yakni: Mencermati dinamika politik menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 dan mengantisipasi ekskalasi politik yang makin meningkat, Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kader dan Pimpinan GP Ansor di masing-masing tingkatan sebagai berikut.
"Dilarang menggunakan lambang, seragam dan atribut lainnya, aset dan Kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon wakil presiden, calon anggota legeslatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun," bunyi poin pertama dalam instruksi tersebut.
Kemudian pada poin kedua tertulis dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legeslatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait