KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Kasus Persekongkolan Tender

Isnaini Kharisma
KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Kasus Persekongkolan Tender. Foto: Istimewa

Dalam proses tender tersebut, Terlapor I keluar sebagai pemenang dengan dukungan dari Terlapor II. Nilai penawaran yang dimenangkan PT Dieselindo Utama Nusa mencapai Rp42.893.834.340 untuk tender Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk tender Tipe B.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, Majelis Komisi menilai Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. Atas pelanggaran tersebut, KPPU mewajibkan kedua terlapor menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network