Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini mencakup sosialisasi ketentuan cukai, pengumpulan informasi, hingga operasi pasar bersama di berbagai wilayah, termasuk Pulau Nias dan Pakpak Bharat.
Sebelumnya, pada 6 November 2025, Bea Cukai Sibolga telah memusnahkan 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA. Sementara itu, fokus pemusnahan hari ini adalah sisa barang bukti dari periode Juli hingga November 2025.
"Pada hari ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.074.074 batang rokok ilegal yang berasal dari 102 kali operasi penindakan yang dilaksanakan sepanjang periode Juli hingga November 2025 dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.608.629.380," terangnya.
Dari aksi tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp871.004.656. Barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok polos tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai palsu.
Goodman menegaskan bahwa seluruh barang tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan.
"Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera Kekayaan Negara Sumatera Utara dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk dimusnahkan," katanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
