MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, dan jajarannya melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan berupa jutaan batang rokok ilegal, balepress hingga minuman keras. Total harga barang ilegal tersebut senilai Rp2,376 miliar.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari rokok ilegal 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, balepress pakaian bekas 51 bale dan obat, Alat medis, aksesoris, Makanan sebanyak 615 pcs.
"Barang yang musnahkan itu, hasil penindakan dilakukan DJBC Sumut, bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu. Kemudian, kordinasi dengan Polisi, Jaksa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina," kata Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya di Kantor Bea Cukai, Kota Medan, Kamis (16/11/2023).
Parjiya menuturkan bahwa barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari 2022 hingga Oktober 2023, yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Dengan total perkiraan, nilai barang sekitar Rp2,376 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, karena tidak dipungutnya Cukai, Bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp1,649 miliar," ucapnya.
Parjiya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ini, merupakan hasil penindakan di bidang impor, yaitu penindakan terhadap barang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.
"Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya, pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, yang dapat mengakibatkan tutupnya, industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, dan potensi terjangkitnya penyakit menular," ungkapnya.
Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara, Parjiya menjelaskan bahwa mereka melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok illegal dan minuman keras ilegal.
Di mana, kata Parjiya bahwa peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut.
"Kemudian, membahayakan kesehatan masyarakat. Karena, barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah," jelasnya.
Menurut Parjiya, dalam upaya penegakan hukum, pada 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara, telah melakukan penyidikan, terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus
"Dengan total kerugian negara, yang telah diselamatkan sebesar Rp 28,849 miliar," tutur Parjiya.
Parjiya menambahkan di Sumut ini, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumut, terus secara konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat.
"Untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait