MEDAN, iNewsMedan.id- Hubungan terlarang antara abang dan adik kandung berakhir tragis. Bayi hasil hubungan sedarah itu meninggal dunia, lalu jasadnya dibuang menggunakan jasa ojek online. Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada kedua terdakwa, Kamis (18/12/2025).
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Siregar terhadap Reynaldi (25) dan Najma (23). Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rizkie Harahap dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya juga menuntut keduanya dengan hukuman serupa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reynaldi dan Najma masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim Pinta Uli saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih berusia muda.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
