BINJAI, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai meringkus seorang pria paruh baya berinisial MF (54), warga Kota Binjai, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Pedagang durian tersebut ditangkap setelah melakukan aksi bejatnya terhadap dua orang wanita dengan modus yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima dua laporan dari para korban yang merasa keberatan atas tindakan pelaku.
"Pelaku ditangkap atas kedua laporan korban yang mengalami pelecehan seksual," ujar AKP Hizkia, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang bersamanya. Pada korban pertama, pelaku awalnya meminta korban untuk memesan makanan.
"Sambil menunggu pesanan datang, yang bersangkutan merayu sambil tangannya menggerayang daerah sensitif kewanitaan korban," terang Hizkia.
Merasa dilecehkan, korban pertama sempat meluapkan kemarahannya sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi kejadian dan melapor ke polisi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
