Pemanfaatan teknologi bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan interoperabilitas data antar-instansi pemerintah. Transparansi data ini akan memangkas celah persekongkolan tender maupun praktik kartel yang selama ini merugikan konsumen dan menghambat efisiensi ekonomi nasional.
Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persaingan usaha bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme untuk menyehatkan struktur pasar.
"Pasar yang sehat akan melahirkan harga yang kompetitif, kualitas produk yang lebih baik, dan ragam pilihan bagi konsumen. Reformasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam ekonomi biaya tinggi dan siap berkompetisi di kancah global," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
