BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kemenkop UKM Hadirkan Peluang Usaha dan Perlindungan Sosial

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kemenkop UKM Hadirkan Peluang Usaha dan Perlindungan Sosial. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.idBPJS Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi strategis antara Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI. Inisiatif ini terwujud dalam program "Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!" yang bertujuan membuka ribuan kesempatan berusaha dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Acara yang berlangsung di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, ini membuka pintu bagi individu untuk bergabung dengan ekosistem digital sebagai Mitra Pengemudi maupun Mitra Merchant Grab.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyoroti bahwa transformasi ketenagakerjaan digital membawa peluang sekaligus risiko bagi pekerja informal. "Mitra digital menghadapi risiko kerja yang nyata, mulai dari kecelakaan hingga ketidakpastian di hari tua," ujar Pramudya.

Ia menjelaskan bahwa mitra yang bergabung melalui program ini akan mendapatkan perlindungan jaminan kerja yang komprehensif, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan, Grab memberikan fasilitas satu bulan bebas iuran bagi mitra yang bergabung. "Ini adalah bentuk nyata kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem kerja yang layak dan terlindungi," tambah Pramudya.

Hingga Mei 2025, tercatat belasan ribu mitra Grab telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini diharapkan terus meningkat mengingat pentingnya jaminan sosial bagi profesi pengemudi ojek online yang masih banyak belum terlindungi. Khusus untuk Grab, 34 mitra telah menerima manfaat JKK dengan total klaim Rp489 juta, dan 14 mitra lainnya menerima manfaat JKM sebesar Rp588 juta. Salah satu kasus menonjol melibatkan mitra pengemudi Jabodetabek yang biaya pengobatannya ditanggung penuh tanpa batas plafon oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami kecelakaan kerja.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network