Lebih lanjut, Aru menuturkan, penegakan hukum di sektor ini memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat menghasilkan pembangunan berkualitas, bukan ke kantong kartel proyek. Penegakan hukum di sektor ini adalah bentuk dukungan langsung KPPU terhadap Asta Cita pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien.
"Namun, wajah penegakan hukum KPPU tidak melulu soal korporasi raksasa. Perhatian serius juga diarahkan pada kemitraan UMKM. Sepanjang 2025, pengawasan kemitraan di sektor ritel dan peternakan ayam telah membuahkan hasil konkret. Praktik bundling yang merugikan peternak kecil telah dihapuskan," ujarnya.
Lebih dari lima ribu mitra waralaba ritel kini memiliki perjanjian yang lebih adil dan transparan. Ini adalah bukti bahwa struktur ekonomi kita sedang bergerak dari ketimpangan kontrak menuju kesetaraan hubungan usaha.
Relevansi KPPU kian terasa ketika masuk ke isu-isu yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, KPPU bergerak proaktif mencegah praktik kartel pangan.
"Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta Koperasi, bukan didominasi oleh segelintir pemasok besar.
Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat," tuturnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
