Tokoh Muda Sipirok Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir - Longsor Jadi Status Bencana Nasional

Tim iNews Medan
Sebuah video penyelamatan warga yang bertahan di atas pohon kelapa oleh Unit Siaga SAR Bireuen menjadi viral setelah banjir bandang melanda Provinsi Aceh. Foto: instagram

JAKARTA, iNewsMedan - Banjir parah dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dinilai sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini melihat dampak kerusakan banjir Sumut dan dua provinsi lainya korban yang ditimbulkan.

Tokoh muda asal Sipirok yang juga pengacara nasional, Amriadi Pasaribu, menilai pemerintah pusat sudah selayaknya menetapkan musibah di Sumatera sebagai bencana nasional. Sebab bencana banjir dan longsor di tiga provinsi sudah menelan korban cukup banyak. Begitu juga kerugian harta benda serta kerusakan prasarana dan sarana. 

 
Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri, dilaporkan berhasil ditemukan setelah sempat hilang kontak di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra Utara. (Foto ilustrasi: ist)

Dari sisi cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, juga sudah memenuhi syarat ditetapkan sebagai bencana nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang penanganan bencana.


 
"Pemerintah dan pihak terkait harus menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional agar penanganan cepat dilakukan," ujar Amriadi di Jakarta, Sabtu (29/11/2025). 


Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network