Tokoh Muda Sipirok Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir - Longsor Jadi Status Bencana Nasional

Tim iNews Medan
Sebuah video penyelamatan warga yang bertahan di atas pohon kelapa oleh Unit Siaga SAR Bireuen menjadi viral setelah banjir bandang melanda Provinsi Aceh. Foto: instagram

Maka itu, Amriadi mendesak tiga gubernur yang terdampak musibah segera merekomendasikan status bencana nasional. Sebab, peran kepala daerah sangat menentukan naik tidaknya status bencana daerah menjadi bencana nasional.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar  sudah menetapkan daerahnya masing-masing status tanggap darurat bencana.


Potret pasca banjir bandang dan longsor di salah satu pemukiman warga di Kota Padang, Sumbar, pada Kamis (27/11/2025). Foto: Basarnas

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025. Pasalnya terdapat 13 daerah di Sumbar yang terdampak bencana,  yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Tanah Datar, Agam, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Pariaman, Pasaman Barat, dan Kota Bukittinggi. Selain itu juga ada Kota Solok, Padang Panjang, Limapuluh Kota, dan Pasaman.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network