Maka itu, Amriadi mendesak tiga gubernur yang terdampak musibah segera merekomendasikan status bencana nasional. Sebab, peran kepala daerah sangat menentukan naik tidaknya status bencana daerah menjadi bencana nasional.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah menetapkan daerahnya masing-masing status tanggap darurat bencana.
Potret pasca banjir bandang dan longsor di salah satu pemukiman warga di Kota Padang, Sumbar, pada Kamis (27/11/2025). Foto: Basarnas
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025. Pasalnya terdapat 13 daerah di Sumbar yang terdampak bencana, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Tanah Datar, Agam, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Pariaman, Pasaman Barat, dan Kota Bukittinggi. Selain itu juga ada Kota Solok, Padang Panjang, Limapuluh Kota, dan Pasaman.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
