Firman menambahkan, pelaporan yang tertata melalui APOA sangat penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran izin tinggal dan meminimalisir penyalahgunaan yang mengarah pada kejahatan lintas negara, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPMI).
Implementasi APOA didorong mengingat tingginya mobilitas Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Medan. Prosedur pelaporan check-in di APOA meliputi, login ke sistem APOA, mengunggah foto halaman paspor tamu asing, memasukkan dan memverifikasi data dan mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti.
Pelaporan check-out juga harus dilakukan melalui sistem untuk memastikan data keberadaan WNA tetap akurat dan terpantau.
Mengacu pada database Imigrasi Medan, dalam periode 18 Oktober hingga 18 November 2025, total 608 data tamu asing tercatat di APOA. Malaysia mendominasi dengan 446 orang, disusul Singapura (48), Tiongkok (39), Belanda (12), dan Australia (9).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menekankan bahwa APOA bukan sekadar alat pelaporan, melainkan bagian dari sistem pengawasan keimigrasian yang berorientasi teknologi.
"Dengan dukungan para pengelola penginapan, pengawasan orang asing di wilayah Medan dapat dilakukan secara lebih optimal," tutup Uray Avian, sekaligus mengimbau seluruh pengelola akomodasi yang belum mendaftar APOA untuk segera mematuhi aturan tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
