MEDAN, iNewsMedan.id – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
“Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pembelanjaan BBM subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11).
Ketiganya yakni IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA); KAL, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta IRD, tenaga honorer pada kecamatan tersebut.
Dua dari tiga tersangka langsung ditahan. IAS digiring ke Rutan Medan, sementara IRD dijebloskan ke Rutan Perempuan Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama.
“Untuk tersangka KAL belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang sah. Jika panggilan kedua tetap diabaikan, kami akan lakukan penjemputan paksa,” tegas Dapot.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, mengungkapkan penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BBM solar subsidi di kecamatan tersebut.
Menurut Rizza, IAS dan KAL diduga memanipulasi pembelian solar subsidi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp332 juta dari total anggaran senilai Rp1,017 miliar,” ujarnya.
Rizza menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
