Menurut Rizza, IAS dan KAL diduga memanipulasi pembelian solar subsidi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp332 juta dari total anggaran senilai Rp1,017 miliar,” ujarnya.
Rizza menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
