Suap Proyek Jalan di Sumut, Bos PT Dalihan Na Tolu dan Anaknya Dituntut Hingga 3 Tahun Bui!

Ismail
Muhammad Akhirun alias Kirun dan putranya, Rayhan Piliang, masing-masing Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG), dituntut hukuman 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Foto: iNewsMedan.id

Sebagai imbalan, perusahaan milik terdakwa memenangkan sejumlah proyek strategis, di antaranya Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp 96 miliar, Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp 61,8 miliar, serta dua proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 dan 2024 dengan nilai total lebih dari Rp 70 miliar.

Menurut Jaksa, tindakan kedua terdakwa telah mencederai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Adapun hal yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network