Sebagai imbalan, perusahaan milik terdakwa memenangkan sejumlah proyek strategis, di antaranya Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp 96 miliar, Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp 61,8 miliar, serta dua proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 dan 2024 dengan nilai total lebih dari Rp 70 miliar.
Menurut Jaksa, tindakan kedua terdakwa telah mencederai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Adapun hal yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
