MEDAN, iNewsMedan.id – Muhammad Akhirun alias Kirun dan putranya, Rayhan Piliang, masing-masing Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG), dituntut hukuman 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti menyuap sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut dengan total nilai sekitar Rp 4 miliar.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
“Menuntut terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan terdakwa Rayhan Piliang selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Eko saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian tuntutannya, Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menjelaskan, sejak 2023 hingga 2025, Kirun dan Rayhan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan BBPJN Wilayah I guna memperoleh proyek jalan. Keduanya berjanji memberikan komitmen fee kepada para pejabat tersebut, yakni 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR.
Dalam praktiknya, Rasuli Effendi selaku PPK UPT Gunung Tua menerima sekitar Rp 500 juta, Topan Obaja Ginting Rp 50 juta, PPK 1.4 PJN Wilayah I Heliyanto Rp 1,1 miliar, Munson Hutahuruk Rp 535 juta, Rahmat Parulian (Kasatker) Rp 250 juta, dan Dicki Erlangga (Kasatker) Rp 1,6 miliar. Selain itu, Stanley selaku Kepala BBPJN Wilayah I disebut menerima Rp 300 juta.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
