Suap Proyek Jalan di Sumut, Bos PT Dalihan Na Tolu dan Anaknya Dituntut Hingga 3 Tahun Bui!

Ismail
Muhammad Akhirun alias Kirun dan putranya, Rayhan Piliang, masing-masing Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG), dituntut hukuman 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Foto: iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id – Muhammad Akhirun alias Kirun dan putranya, Rayhan Piliang, masing-masing Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG), dituntut hukuman 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti menyuap sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut dengan total nilai sekitar Rp 4 miliar.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

“Menuntut terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan terdakwa Rayhan Piliang selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Eko saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam uraian tuntutannya, Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menjelaskan, sejak 2023 hingga 2025, Kirun dan Rayhan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan BBPJN Wilayah I guna memperoleh proyek jalan. Keduanya berjanji memberikan komitmen fee kepada para pejabat tersebut, yakni 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR.

Dalam praktiknya, Rasuli Effendi selaku PPK UPT Gunung Tua menerima sekitar Rp 500 juta, Topan Obaja Ginting Rp 50 juta, PPK 1.4 PJN Wilayah I Heliyanto Rp 1,1 miliar, Munson Hutahuruk Rp 535 juta, Rahmat Parulian (Kasatker) Rp 250 juta, dan Dicki Erlangga (Kasatker) Rp 1,6 miliar. Selain itu, Stanley selaku Kepala BBPJN Wilayah I disebut menerima Rp 300 juta.

Sebagai imbalan, perusahaan milik terdakwa memenangkan sejumlah proyek strategis, di antaranya Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp 96 miliar, Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp 61,8 miliar, serta dua proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 dan 2024 dengan nilai total lebih dari Rp 70 miliar.

Menurut Jaksa, tindakan kedua terdakwa telah mencederai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Adapun hal yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network