Pelaku ZPA mendatangi dan melarang korban, namun diduga tersinggung karena korban tidak mengindahkan larangannya. ZPA kemudian memanggil empat pelaku lainnya. Kelima terduga pelaku lantas melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan tindakan brutal para pelaku. "Para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid. Lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," jelasnya.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing, namun dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB, akibat luka berat di kepala.
Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Polres Sibolga memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
