Kronologi Penangkapan dan Kejadian
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga pelaku lebih dulu: ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
- ZPA dan HB ditangkap beberapa jam setelah kejadian di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Belakang.
- SS ditangkap pada Sabtu sore, 1 November 2025, saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di halaman Masjid Agung Sibolga.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, penganiayaan bermula ketika korban, Arjuna Tamaraya, yang berdomisili di Tapanuli Tengah, beristirahat atau tidur di dalam masjid tanpa izin.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
