Mahasiswa Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga: 5 Tersangka Ditahan, Termasuk Pelaku Pelempar Kelapa

Jafar Sembiring
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa

SIBOLGA, iNewsMedan.id - Tim gabungan Polres Sibolga kembali menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa, Arjuna Tamaraya (21), tewas di halaman Masjid Agung Sibolga. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang diamankan kini berjumlah lima orang.

Kedua pelaku terbaru, yang masing-masing berinisial REC alias R (30) dan CLI alias I (38), diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Sibolga pada Senin (3/11/2025).

"Lima Pelaku sudah diamankan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, Senin (3/11/2025).

REC diamankan saat bersembunyi di dalam rumah warga, tidak jauh dari Masjid Agung Sibolga, sementara CLI diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Sibolga untuk proses penyidikan. Keduanya kini telah dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan dan Kejadian

Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga pelaku lebih dulu: ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
- ZPA dan HB ditangkap beberapa jam setelah kejadian di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Belakang.
- SS ditangkap pada Sabtu sore, 1 November 2025, saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di halaman Masjid Agung Sibolga.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, penganiayaan bermula ketika korban, Arjuna Tamaraya, yang berdomisili di Tapanuli Tengah, beristirahat atau tidur di dalam masjid tanpa izin.

Pelaku ZPA mendatangi dan melarang korban, namun diduga tersinggung karena korban tidak mengindahkan larangannya. ZPA kemudian memanggil empat pelaku lainnya. Kelima terduga pelaku lantas melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan tindakan brutal para pelaku. "Para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid. Lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," jelasnya.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing, namun dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB, akibat luka berat di kepala.

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Polres Sibolga memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network