Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (1/11/2025) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Humbahas. Tersangka PPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara MAS sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
