Ilegal dan Tanpa Barcode! Ratusan Kayu Log di Sawmill Humbahas Disita Gakkum Sumatera

Yuwantoro Winduajie
Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan (Humbahas) menyita 219 batang kayu log tanpa dokumen legalitas. Foto: Ist

HUMBANG HASUNDUTAN, iNewsMedan.id – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan (Humbahas) menyita 219 batang kayu log tanpa dokumen legalitas. Ratusan kayu ilegal tersebut diamankan dari sebuah sawmill (kilang gergaji) di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.

Ratusan log kayu itu ditemukan saat tim gabungan menggelar operasi penertiban di sawmill UD PJL yang berlokasi di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul. Petugas mendapati tumpukan kayu tanpa barcode maupun penanda legalitas resmi, yang terdiri dari 126 batang kayu pinus dan 93 batang kayu rimba campuran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, operasi ini penting demi menjaga kelestarian hutan dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku bisnis yang patuh hukum.

"Penegakan hukum ini untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Januanto dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network