Selisih Barang Bukti: Dua saksi menyebut bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita awalnya seberat 70 gram, bukan 60 gram seperti yang tertulis dalam berkas perkara. Selisih 10 gram ini diduga kuat dialihkan untuk menjerat Rahmadi.
Barang Bukti Tidak Ditemukan di Tubuh Korban: Rahmadi bersaksi bahwa sabu-sabu tidak ditemukan di badannya, melainkan di mobil yang sebelumnya telah dikuasai petugas.
Penggelapan Uang: Tak lama setelah penyitaan ponsel milik Rahmadi tanpa surat resmi, uang senilai Rp11,2 juta dari rekening kliennya diketahui berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba. Kasus dugaan transfer ini kini diselidiki Ditreskrimum Polda Sumut.
Sidang etik yang menghadirkan saksi internal kepolisian, Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis, sempat memanas ketika terjadi perdebatan sengit antara kedua saksi terkait tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti, hingga majelis etik harus turun tangan menenangkan suasana.
Kuasa hukum Rahmadi berharap agar sidang etik ini tidak berhenti pada sanksi administratif demosi. "Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas," tegas Umar. Ia menilai perkara ini adalah cerminan komitmen Polri dalam menegakkan keadilan dan profesionalitas di internalnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
