MEDAN, iNewsMedan.id - Eks Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurnaiawan (DK) dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi.
Putusan sanksi demosi tersebut dibacakan dalam sidang etik tertutup yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025).
Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya putusan sanksi demosi tersebut. "Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding," ujar Siti melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, yang turut memantau jalannya sidang, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Kompol DK dan jajarannya.
Dalam persidangan, Rahmadi dan dua tersangka lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Tanjungbalai. Kuasa hukum Rahmadi, Umar, memaparkan kronologi dugaan pelanggaran yang mencakup:
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
