Gorok Sopir Taksi Online, Fadli Diganjar Seumur Hidup Penjara

Ismail
Terdakwa Fadli saat mendengarkan vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Akhir perjalanan Fadli, pembunuh sadis sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak, berujung di balik jeruji besi seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyebut aksinya brutal dan tak ada sedikit pun penyesalan dari terdakwa.

Vonis dijatuhkan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025). “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Fadli,” tegas Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu yang didampingi dua hakim anggota, Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet.

Hakim menyatakan Fadli terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Pertimbangan majelis jelas: korban tewas dengan luka mengenaskan, keluarga kehilangan tulang punggung, dan Fadli sudah pernah dihukum.

“Tidak ada hal yang meringankan,” ucap Evelyne tajam saat membacakan amar putusan.

Vonis ini senada dengan tuntutan jaksa Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejari Medan, yang sebelumnya juga meminta agar Fadli dipenjara seumur hidup. Namun, bukannya menyesal, Fadli malah menyatakan banding di tempat. Jaksa pun ikut menyusul langkah itu.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network