Gorok Sopir Taksi Online, Fadli Diganjar Seumur Hidup Penjara

Ismail
Terdakwa Fadli saat mendengarkan vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Istimewa

Rencana Keji yang Disusun Matang

Aksi berdarah ini bermula pada Minggu (23/2/2025). Fadli menyiapkan sebilah pisau tajam dan merencanakan perampokan. Ia memesan mobil melalui aplikasi Indriver dari kawasan Ladang Bambu menuju Medan Johor.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Janmus tiba menjemput menggunakan Toyota Avanza. Dalam perjalanan, Fadli tiba-tiba menghunus pisau dan menggorok leher Janmus. Tak puas, ia juga menikam tubuh korban hingga tewas.

Untuk menutupi jejak, Fadli membawa mobil korban ke arah Kutalimbaru, Deli Serdang, lalu membuang jasad Janmus di semak-semak. Setelah itu, ia kembali ke rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan darah yang berceceran di mobil.

Fadli kemudian menghubungi Halda (DPO) untuk menjual mobil korban seharga Rp25 juta. Namun rencana itu gagal karena bercak darah masih terlihat. Keesokan harinya, Senin malam (24/2/2025), polisi menciduk Fadli tanpa perlawanan.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network