BREAKING NEWS Kejati Sumut Perlihatkan Rp150 Miliar dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Ismail
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I. Foto: INewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Uang tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kajati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan pengembalian dana ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan hak negara. “Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada keadilan dan pemulihan hak negara serta perlindungan konsumen yang beritikad baik.



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network