MEDAN, iNewsMedan.id– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan penyidikan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tetap berlanjut, meskipun telah ada pengembalian uang negara sebesar Rp150 miliar.
Kajati Sumut, Harli Siregar, menyatakan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian dana, sebab penyidik masih menelusuri potensi kerugian negara yang lebih besar.
“Penyidikan tetap berjalan. Kami menunggu hasil perhitungan ahli untuk mengetahui nilai pasti kerugian negara. Kalau jumlahnya lebih besar dari dana yang dikembalikan, tentu akan ada langkah lanjutan,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pengembalian uang memang menjadi pertimbangan hukum, tetapi bukan berarti menghapus tindak pidana yang terjadi.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Sumut AKS, mantan Kepala BPN Delisrdang ARL, dan Direktur PT NDP IS. Tim jaksa penyidik juga terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land.
“Kami akan melihat seluruh rangkaian perbuatan hukum dan siapa saja yang berperan. Jika alat bukti cukup, kami tidak ragu menindak lanjutinya,” tegas Harli.
Editor : Ismail
Artikel Terkait