Ia menambahkan, penerima manfaat terdiri dari peserta didik mulai PAUD hingga SLTA serta golongan non-peserta didik seperti ibu hamil, menyusui, dan balita.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Hamid Rijal menegaskan SLHS kini menjadi syarat wajib bagi SPPG yang menjadi dapur utama program MBG. Pemprov akan memperketat penerbitan sertifikat tersebut, disertai pengawasan terhadap masa kedaluwarsa, pengelolaan bahan pangan, kesehatan pekerja, hingga proses pengemasan dan distribusi makanan dan minuman.
“Untuk makanan dan minuman, kita akan melakukan uji sample saat masih di dapur dan juga setelah sampai ke penerima manfaat, kita juga akan memonitor kesehatan yang bekerja, mereka harus dipastikan tidak dalam keadaan sakit yang menular,” ujar Hamid.
Lebih lanjut, Hamid mengatakan, sampel makanan akan diuji di dua laboratorium sekaligus, yakni milik Kementerian Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pemprov Sumut.
“Kita akan kirim sampelnya kedua lab, lab milik Kemenkes di sini dan juga Labkesda kita sendiri, kita ingin memastikan tidak ada bahan kimia, bakteri, atau virus berbahaya mengkontaminasi makanan MBG,” kata Hamid.
Editor : Ismail
Artikel Terkait