Polres Tanjungbalai Bongkar Sindikat Kokain Jumbo 3 Kg, Dua Nelayan Diringkus

Jafar Sembiring
Polisi membongkar sindikat peredaran narkotika jenis kokain di Tanjungbalai. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mencatatkan prestasi gemilang dalam jajaran Polda Sumatera Utara. Untuk pertama kalinya, polisi berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis kokain dengan skala jumbo di wilayah hukum Tanjungbalai, Selasa (6/1/2026).

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang nelayan beserta barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram yang memiliki nilai ekonomi dan daya rusak sangat tinggi.

Keberhasilan ini bermula dari informasi akurat yang dikantongi petugas lapangan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial TH alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang berupa 3 bungkus besar berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat total 3.012,1 gram (3 kg lebih) dan satu buah plastik asoi serta satu unit handphone sebagai alat komunikasi.

Tak berhenti di situ, tim Satnarkoba langsung melakukan pengembangan secara intensif. Berdasarkan pengakuan tersangka Tahan, petugas bergerak cepat memburu rekan pelaku lainnya. Hasilnya, petugas berhasil membekuk tersangka kedua berinisial I alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan. 

"Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan, yang diduga memanfaatkan jalur laut atau perairan Tanjungbalai untuk menyelundupkan barang haram tersebut," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, Kamis (8/1/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network