JAKARTA, iNewsMedan.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan bahwa penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) Grok untuk memanipulasi foto pribadi menjadi konten asusila dapat dijerat hukum pidana. Saat ini, kepolisian sedang melakukan penyelidikan khusus terkait maraknya fenomena deepfake tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tindakan memanipulasi data elektronik menggunakan AI termasuk dalam kategori kejahatan siber yang serius. Pihaknya kini tengah memantau perkembangan teknologi yang disalahgunakan oleh pengguna platform media sosial X tersebut.
"Jadi memang rekan-rekan perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Himawan menekankan bahwa segala bentuk manipulasi data elektronik memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan data untuk merugikan orang lain, pelaku dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.
"Kalau bicara AI nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tuturnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
